Unaaha - Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15./21143/KEUDA tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula BKPSDM Konawe pada (24 Februari 2025) dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bapak Dr. Ferdinand Sapan, SP., MH Kabupaten Konawe.
Dalam sambutannya, Sekda Konawe Bapak Dr. Ferdinand Sapan, SP., MH menekankan pentingnya sosialisasi ini guna memastikan tertib administrasi dan percepatan pelaksanaan APBD 2025 di lingkungan pemerintahan daerah. "Pedoman ini harus menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola anggaran secara efektif dan efisien, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal," ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para bendahara di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe. Para peserta mendapatkan pemaparan mengenai kebijakan terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah serta langkah-langkah strategis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan APBD tahun 2025.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan mengenai aturan-aturan teknis dalam pengelolaan anggaran, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat berkoordinasi lebih baik dalam merealisasikan program dan kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.