Invalid Date
Dilihat 1.568 kali
**Pengukuran Tanah Masyarakat Tumpas untuk Sertifikat PTSL Tahun 2023 Dimulai**
Dalam upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat Tumpas, pemerintah setempat telah memulai proses pengukuran untuk mendapatkan Sertifikat Hak Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.
Tim survei telah dikerahkan untuk melakukan pemetaan dan pengukuran tanah secara rinci di seluruh wilayah Tumpas. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi batas-batas tanah secara akurat, mencatat informasi mengenai pemilik tanah, dan memastikan bahwa semua tanah yang dihuni oleh masyarakat telah terdaftar dengan benar.
Proses pengukuran ini merupakan langkah awal yang penting dalam menyusun dan mengajukan permohonan sertifikat PTSL. Dengan memiliki sertifikat tersebut, masyarakat Tumpas akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat atas tanah mereka, serta dapat mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Kepala Badan Pertanahan , mengungkapkan, "Proses pengukuran ini adalah komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Tumpas atas tanah yang mereka miliki. Dengan memiliki sertifikat PTSL, mereka akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan kredit, investasi, dan layanan publik lainnya."
Proses pengukuran ini diharapkan akan selesai dalam beberapa bulan ke depan, dan setelah itu, langkah selanjutnya akan dilakukan untuk pengajuan sertifikat PTSL kepada pihak berwenang. Ini adalah langkah berarti menuju peningkatan kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat Tumpas dalam mengelola aset tanah mereka.
Bagikan:
Kelurahan Tumpas
Kecamatan Unaaha
Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini