Invalid Date
Dilihat 1.583 kali
Pada bulan Juni 2024, masyarakat Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha menghadapi masalah serius terkait sengketa tanah yang melibatkan salah salah satu keluarga di Kelurahan Tumpas. Dalam menghadapi permasalahan ini, warga Tumpas mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum Risal Akman & Partners, yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai kasus pertanahan.
Kasus ini bermula ketika salah satu warga menerima surat klaim atas tanah yang mereka huni dan kelola selama bertahun-tahun. Klaim tersebut datang dari pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut, memicu kebingungan dan kekhawatiran di kalangan warga. Dalam upaya mencari keadilan, warga Kelurahan Tumpas kemudian memutuskan untuk menggandeng Kantor Hukum Risal Akman & Partners sebagai kuasa hukum mereka.
Dalam proses pendampingan ini, tim pengacara dari Kantor Hukum Risal Akman & Partners bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Mereka juga aktif berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa hak-hak warga terlindungi dan kasus ini dapat diselesaikan secara adil.
Bapak Risal Akman, SH. MH selaku pimpinan kantor hukum, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membela kepentingan warga Kelurahan Tumpas hingga tuntas. Ia juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum ini agar warga merasa terwakili dan mendapatkan keadilan yang mereka perjuangkan.
Lebih lanjut Ketua DPC Peradi Unaaha mengatakan melalui pendampingan yang dilakukan pihaknya warga kelurahan Tumpas merasa lebih tenang dan yakin bahwa hak atas tanah mereka akan dipertahankan. Diharapkan, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Bagikan:
Kelurahan Tumpas
Kecamatan Unaaha
Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini