Invalid Date
Dilihat 2.118 kali
Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar sosialisasi anti korupsi, pemberantasan pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta penggunaan barcode sebagai saluran aduan pungli pada Jumat (25/10). Acara ini dihadiri oleh para kepala desa dan lurah lingkup Pemkab Konawe, dengan tujuan memperkuat komitmen aparatur dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Bapak DR. Ferdinand Sapan. SP. MH yang menyampaikan pentingnya pemahaman aparatur desa dan kelurahan tentang bahaya pungli dan gratifikasi, serta penegakan hukum yang semakin ketat. "Integritas dalam pelayanan publik harus dijaga dengan baik. Pemberantasan pungli bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara pemerintahan," ungkapnya dalam sambutan.
Para peserta sosialisasi diberikan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku, termasuk sanksi hukum bagi pelaku pungli dan gratifikasi. Selain itu, disosialisasikan juga mekanisme pengaduan pungli yang lebih modern, yaitu melalui barcode yang akan ditempatkan di kantor-kantor desa dan kelurahan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Konawe dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab, guna menciptakan pelayanan publik yang bebas dari pungli dan korupsi.
Bagikan:
Kelurahan Tumpas
Kecamatan Unaaha
Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini