Invalid Date
Dilihat 551 kali
Tumpas, 31 Juli 2025 — Balai Kemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kalapas Bapak R. Teja Iskandar dan Lurah Tumpas, Andi Muh. Idris, bertempat di kantor kelurahan setempat.
Kerja sama ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pidana alternatif berupa Pidana Kerja Sosial (PPS) dan Pidana Pelayanan Masyarakat (PPM) di wilayah Kelurahan Tumpas. Penunjukan lokasi pelaksanaan PPS dan PPM di kelurahan ini diharapkan mampu menjadi sarana pembinaan yang lebih humanis, serta memperkuat peran masyarakat dalam mendukung sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan sosial.
Dalam sambutannya, Kalapas R. Teja Iskandar menyampaikan apresiasi atas dukungan Kelurahan Tumpas dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemidanaan non-pemenjaraan. “Kami berharap melalui kolaborasi ini, pembinaan terhadap pelanggar hukum dapat dilakukan secara efektif, memberi manfaat bagi lingkungan, serta mengurangi angka residivisme,” ujar beliau.
Sementara itu, Lurah Tumpas Andi Muh. Idris menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan pihak kelurahan dalam memfasilitasi berbagai bentuk kegiatan sosial yang menjadi bagian dari pelaksanaan pidana kerja sosial. “Kelurahan Tumpas siap menjadi bagian dari upaya pembinaan yang konstruktif, dan kami percaya ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal sinergi antara institusi pemasyarakatan dan pemerintah kelurahan dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Bagikan:
Kelurahan Tumpas
Kecamatan Unaaha
Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini