Invalid Date
Dilihat 2.555 kali
Konawe, 23 Agustus 2024 – Kantor Kelurahan Tumpas hari ini mengadakan kegiatan perhitungan dan pengecekan lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2024. Aktivitas ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga telah menerima dan memahami kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) mereka.
Perhitungan dan pengecekan SPPT dimulai sejak pagi hari, dengan melibatkan seluruh staf kelurahan yang bertugas untuk memeriksa keakuratan data serta mendistribusikan lembaran SPPT kepada warga. Proses ini berjalan dengan lancar dan tertib, di mana warga yang datang juga diberi penjelasan mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan serta tenggat waktu pembayaran.
Lurah Tumpas, Bapak Andi Muhammad Idris.SE , menjelaskan pentingnya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. "Pajak bumi dan bangunan adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Oleh karena itu, kami perlu memastikan bahwa seluruh warga menerima SPPT tepat waktu dan memahami kewajibannya," ungkapnya.
Selain perhitungan dan pengecekan, Kantor Kelurahan Tumpas juga membuka layanan konsultasi bagi warga yang memiliki pertanyaan atau kesulitan terkait SPPT mereka. Layanan ini bertujuan untuk membantu warga agar tidak mengalami kendala dalam proses pembayaran pajak.
Dengan selesainya kegiatan ini, diharapkan semua warga di Kelurahan Tumpas dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih baik di masa depan. Lurah Tumpas juga mengimbau warga untuk segera membayar PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari denda atau sanksi administratif.
Bagikan:
Kelurahan Tumpas
Kecamatan Unaaha
Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini